KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Penegasan itu disampaikan setelah beberapa hari terakhir sempat viral di media sosial tentang red wine bermerek Nabidz yang diklaim bersertifikat halal.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim sudah bersertifikat halal, kami tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham (26/7/2023).

Aqil menjelaskan bahwa berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” paparnya.

Produk jus buah Nabidz tersebut telah diajukan sertifikat halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan Pendamping PPH.

Dalam pengajuan yang telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023 tersebut, produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merek Nabidz.

Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang dipakai merupakan bahan halal, juga proses produksi yang dilakukan pelaku usaha terbilang sederhana dan dinyatakan tanpa fermentasi. Foto produk yang diunggah ke dalam Sihalal berupa kemasan botol plastik.

Berdasarkan hasil tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.

Namun ternyata, BPJPH mendapat pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan tersbut digunakan untuk produk lain. BPJPH tidak membenarkan hal itu.

Saat ini, BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan untuk mendalami segala kemungkinan.

“Jika ada pelanggaran, kami akan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikat Halal,” kata Aqil.

BPJPH saat ini memblokir Sertifikat Halal nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Aqil menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan sampai investigasi tim pengawasan selesai.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News